TERASJABAR.ID – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas Senin 9 Juni 2025.
”Rapat terbatas dipimpin langsung oleh Presiden, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo dalam siaran persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
”Atas petunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.