Sementara itu, kebijakan BK batubara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.
Menkeu mengungkapkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.
“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” jelas Menkeu.
Sementara itu, batu bara tetap memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh belum optimal.
“Untuk itu, instrumen BK disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” pungkas Menkeu. ***














