Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai perlu ada regulasi yang lebih jelas dan operasional. Selama ini, upaya penyelamatan pangan sudah berjalan, namun masih bersifat sporadis dan belum didukung payung hukum yang kuat.
Gerakan Stop Boros Pangan (SBP) yang selama ini digalakkan pemerintah bersama berbagai mitra, termasuk Hotel, Restaurant dan Catering (Horeca) dinilai menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terstruktur agar implementasinya lebih luas, terarah, dan berkelanjutan.
Kepala Biro Organisasi, SDM, Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus mengungkapkan dari sisi kelembagaan, penyusunan regulasi ini juga didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan serta amanat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk susut dan sisa pangan agar terwujud sistem pangan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Proses penyusunan Perpres sudah masuk dalam Program Penyusunan Perpres Tahun 2026 dan ditargetkan selesai di tahun yang sama.
“Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian. Targetnya, setelah harmonisasi dan finalisasi, Perpres ini bisa segera ditetapkan Presiden,” sambungnya.
Perpres ini disiapkan untuk mengatur langsung praktik di lapangan, dari pencegahan sisa pangan, pengurangan pemborosan, hingga pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.***

















