“Ke depan, kita akan perbaiki itu, sehingga nanti iklim bisnis akan kita perbaiki secara bertahap langsung dari lapangan, nanti dari situ kita betulin peraturannya. Bukan dari peraturan ke lapangan, tapi dari lapangan ini ke peraturan nanti,” jelas Menkeu.
Selain pembenahan birokrasi, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga pasar domestik agar tidak dikuasai produk ilegal impor. Pengetatan border terhadap barang bekas ilegal diarahkan untuk memberi ruang tumbuh bagi industri lokal.
Kombinasi antara penguatan permintaan domestik, kolaborasi fiskal–moneter, dan perbaikan iklim investasi disebut sebagai prasyarat agar Indonesia dapat mencapai pertumbuhan 6% mulai tahun depan, lalu bergerak menuju target 8% dalam 4–5 tahun ke depan.
“Jadi, tumbuh 8%, susah, tapi bukan angka yang mustahil kalau kita ajukan secara bertahap. Jadi fiskal, sektor keuangan dan iklim investasi perbaiki,” pungkas Menkeu.***













