Menurutnya, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini banyak menemukan bukti atau indikasi kecurangan jelang Pemungutan Suara Ulang dibeberapa wilayah di 2.847 TPS.
“Yah seperti money politik yang diberikan secara struktur melalui tim 02 serta bukti lain sudah kami siapkan untuk melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi,” tegas Aep Syarifudin.
Kata dia, bahan dan buktinya sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan berkoordinasi dengan Tim kuasa hukum yang ada di pusat. “Karena pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya dianggap carut marut dan barbar, ” ujarnya.
“Yah kami lihat berdasarkan laporan tim di lapangan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang(PSU) dianggap barbar, bahkan terjadi anomali, ” ucapnya
Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03 Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz melalui kuasa hukum akan melalukan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi. Tentu mengenai hasil kami menghargai suara rakyat yang hingga kini masih proses penghitungan.