Terpisah, Juju Junaedi, Direktur Panti Rehabilitasi Narkoba Kuningan, saat dikonfirmasi membenarkan kepemilikan lahan tersebut semula milik Kusmadio lalu beralih kepemilikan kepada Irene Lee warga Cirebon.
Bahkan ihwal status lahan milik Irene itu pernah diajukan ke BPKAD Kuningan setahun yang lalu tapi hingga kini belum ada kejelasan. Pihak pemilik, menuntut pemda mengakui legalitas tanah sepanjang 420 meter itu milik pribadi, bukan milik pemda.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Dr HA Taufik Rochman, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa Pemkab tidak memiliki sertifikat tanah itu. Hanya diketahui dalam risalah, tanah itu termasuk kawasan Blok Erpah, masuk dalam aset negara. Maka, pembangunan jalan raya dilakukan menuju Gedung Rehabilitasi Narkoba ketika itu sebagai pembangunan failitas umum.
“Jalan dibangun Tahun 2013, tapi mendadak ada sertifikat tanah atas nama Irene Lee terbit Tahun 2022.
Masalah ini sebenarnya sudah mempertemukan semua pihak. Termasuk Irene Lee hingga BPN. Semua harus dirunut risalah tanah yang ditudingkan pihak Irene Lee diserobot oleh Pemkab Kuningan sepanjang 420 meter, lebar 5 meter itu.