TERASJABAR.ID – Pembangunan mini soccer di Dusun Wates, Desa Cisempur, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang resmi dihentikan, karena tak ada izin alias ilegal. Saat membangun tembok penahan tanah (TPT) pada Jumat (2/1/2026), terjadi longsor yang sebabkan empat pekerja tewas tertimbun.
Berdasarkan pantauan, di lokasi, Minggu (4/1/2026), tak ada kegiatan pengerjaan pembangunan. Beberapa warga tampak tengah melihat bekas TPT longsor.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan, peristiwa tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca, melainkan dipicu oleh aktivitas konstruksi yang berlangsung di area tersebut.
“Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT. Saya sudah memastikan bahwa kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin. Karena itu saya minta pembangunan dihentikan!” tandasnya.
“Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak berizin, maka kegiatan tersebut ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Sumedang memastikan longsor TPT di lokasi pembangunan mini soccer di Dusun Wates, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor tersebut bukan akibat bencana alam melainkan kecelakaan kerja.
“Ini akibat kecelakaan kerja, bukan karena bencana alam. Sampai saat ini, kami telah memeriksa sembilan saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.*
















