TERASJABAR.ID – Pemerintah terus memperkuat pemerataan akses pendidikan dan penguatan Wajib Belajar 13 Tahun, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai instrumen dukungan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Depok.
“Khusus untuk penguatan belajar, Wajib Belajar 13 Tahun, kami secara bertahap akan berusaha membangun minimal satu TK untuk satu desa. Dalam rangka memperkuat itu, mulai tahun 2026, akan disalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk murid TK sebanyak 450 ribu per tahun, dengan sasaran 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi landasan penguatan pemanfaatan PIP di daerah, khususnya dalam mendukung pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.
Di berbagai wilayah, PIP telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh satuan pendidikan, guru, dan peserta didik dalam mendorong keberlanjutan sekolah serta meningkatkan partisipasi belajar anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, menjelaskan bahwa pengawalan PIP dilakukan melalui koordinasi lintas pemerintahan hingga ke tingkat desa.
“Dalam mengawal PIP di Kabupaten Indramayu, kami selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan. Bahkan laporan dari masyarakat agar masyarakat yang berhak benar-benar menerima bantuan,” ujar Caridin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya secara aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait calon penerima manfaat PIP.

















