terasjabar.id
Jumat, 27 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatra Perlu Kepastian Hukum

Eka Purwanto by Eka Purwanto
12 Jan 2026 19:11
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatra Perlu Kepastian Hukum

Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang. (Kolase)

TERASJABAR.ID – Gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra kini menjadi sorotan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan pembangunan, seperti rumah, pagar, maupun jembatan.

Namun, menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan pentingnya kejelasan regulasi agar pemanfaatan kayu tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex, seperti ditulis Parlementaria pada Senin (12/1/2026).

Menurut Alex, gagasan tersebut dinilai positif dan perlu segera diterapkan, tetapi harus disertai dengan payung hukum yang jelas.

BACA JUGA: DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Harga Gabah Petani

RELATED POSTS

Target 3 Juta Rumah, DPR Tekankan Kepastian Hukum

Beri Kepastian Hukum Kepada Masyarakat, Kang DS Akan Perjuangkan Kepemilikan Lahan PPTKH dan Perkebunan Jadi Hak Milik

90 Persen Pemanfaat Air Perut Gunung Ciremai Ilegal

15 Kabupaten/Kota di Sumatra Masih Belum Pulih Pascabencana

CORONG JABAR: Masyarakat Butuh Tindakan Cepat dan Tepat dari Aparat Penegak Hukum 

Ia menjelaskan bahwa kayu yang berasal dari bencana alam termasuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Alex menilai, tanpa aturan yang tegas, pemanfaatan kayu berpotensi memicu konflik kepemilikan maupun penyalahgunaan di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan kayu banjir harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan untuk kepentingan komersial.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan bagi perusahaan atau pihak komersial untuk mengambil dan memperjualbelikan kayu tersebut.

Alex pun mendesak pemerintah segera menyiapkan regulasi yang jelas agar masyarakat bisa memanfaatkan kayu hasil banjir secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.-***

Tags: Kayu BanjirKepastian hukumPemanfaatanSumatra
ShareTweetSend

Related Posts

Target 3 Juta Rumah, DPR Tekankan Kepastian Hukum
News

Target 3 Juta Rumah, DPR Tekankan Kepastian Hukum

11 Feb 2026 13:41
Beri Kepastian Hukum Kepada Masyarakat, Kang DS Akan Perjuangkan Kepemilikan Lahan PPTKH dan Perkebunan Jadi Hak Milik
Berita Utama

Beri Kepastian Hukum Kepada Masyarakat, Kang DS Akan Perjuangkan Kepemilikan Lahan PPTKH dan Perkebunan Jadi Hak Milik

6 Feb 2026 18:32
90 Persen Pemanfaat Air Perut Gunung Ciremai Ilegal
Daerah

90 Persen Pemanfaat Air Perut Gunung Ciremai Ilegal

23 Jan 2026 05:15
15 Kabupaten/Kota di Sumatra Masih Belum Pulih Pascabencana
News

15 Kabupaten/Kota di Sumatra Masih Belum Pulih Pascabencana

10 Jan 2026 15:27
CORONG JABAR: Masyarakat Butuh Tindakan Cepat dan Tepat dari Aparat Penegak Hukum 
Bandung Raya

CORONG JABAR: Masyarakat Butuh Tindakan Cepat dan Tepat dari Aparat Penegak Hukum 

10 Jan 2026 03:54
Kang Aher Dukung Anggaran Rp59,25 Triliun untuk Pemulihan Bencana di Sumatra
News

Kang Aher Dukung Anggaran Rp59,25 Triliun untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

9 Jan 2026 18:17
Next Post
700 Aset Milik Pemkab Garut Belum Ada Sertifikat Hak Pakai

700 Aset Milik Pemkab Garut Belum Ada Sertifikat Hak Pakai

ISPA dan Diare Penyakit Dominan Pasca Banjir Aceh Tamiang

ISPA dan Diare Penyakit Dominan Pasca Banjir Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

Besar-Besaran! Mie Gacoan Jawa Barat Adakan Loker untuk Tamatan SMA dan SMK

21 Feb 2026 15:54
FRESH GRADUATE MERAPAT! Indomaret Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Lulusan SMA SMK

FRESH GRADUATE MERAPAT! Indomaret Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Lulusan SMA SMK

18 Feb 2026 16:00
Persib Bandung Gelar Loker Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Persib Bandung Gelar Loker Terbaru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

22 Feb 2026 15:20
TAMATAN SMA SMK BISA IKUT! Indofood Group Bandung Buka Loker Staff Gudang

TAMATAN SMA SMK BISA IKUT! Indofood Group Bandung Buka Loker Staff Gudang

20 Feb 2026 16:00
Kapolda Jabar: Pelihara dan Rawat 40 Rumah Asrama Dengan Baik

Kapolda Jabar: Pelihara dan Rawat 40 Rumah Asrama Dengan Baik

0
Sejumlah SPPG Sajikan Menu MBG Tidak Layak Di Kuningan

Sejumlah SPPG Sajikan Menu MBG Tidak Layak Di Kuningan

0
Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie Tidak Hadir, Sidang Gugatan Kadin Daerah Ditunda Lagi

Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie Tidak Hadir, Sidang Gugatan Kadin Daerah Ditunda Lagi

0
Pemkot Bandung Kaji Peluang Jadi Wakif, Farhan: Harus Punya Dasar Hukum Kuat

Pemkot Bandung Kaji Peluang Jadi Wakif, Farhan: Harus Punya Dasar Hukum Kuat

0
Dampak Buruk Jika Tidak Sahur Saat Puasa, Jangan Dianggap Sepele!

Dampak Buruk Begadang Saat Puasa, Jadi Gampang Lemas?

26 Feb 2026 22:00
Kapolda Jabar: Pelihara dan Rawat 40 Rumah Asrama Dengan Baik

Kapolda Jabar: Pelihara dan Rawat 40 Rumah Asrama Dengan Baik

26 Feb 2026 21:59
Sejumlah SPPG Sajikan Menu MBG Tidak Layak Di Kuningan

Sejumlah SPPG Sajikan Menu MBG Tidak Layak Di Kuningan

26 Feb 2026 21:51
Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie Tidak Hadir, Sidang Gugatan Kadin Daerah Ditunda Lagi

Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie Tidak Hadir, Sidang Gugatan Kadin Daerah Ditunda Lagi

26 Feb 2026 21:44
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.