Hal terbaru (belum masuk dalam Surat resmi FPPTNI tersebut) adalah yang kemarin Viral menyangkut Akun Instagram (IG) resmi milik GRR yakni @gibran_rakabuming yang dalam profilnya tercatat memiliki 46 mutual, 6.7 Followers, dan 640 Following. Lucunya 3 (tiga) diantara 640 akun IG yang difollow oleh GRR ini tercyduk sebagai Akun Judi Online (JudOl) yang jelas melanggar hukum Indonesia, diantaranya adalah akun @bang_jabrik.game all_game.slot. Hal ini sudah diakui hari ini juga (Rabu, 04/06/25) oleh SetWapres RI dengan penjelasan bahwa @bang_jabrik.game memang difollow oleh iG GRR meski katanya telah mengganti nama akun sebanyak 7 (tujuh) kali sejak Nov 2022.
Bukti screenshot / tangkapan layar dari Akun X CrackersMentah @ReimuCxre memperlihatkan akun JudOl tersebut berada di dalam daftar following akun IG GRR, artinya, akun IG resmi milik Wakil Presiden Indonesia saat ini mengikuti akun JudOl. Bahkan tak hanya satu, melainkan ada dua akun lain yang mempromosikan JudOl di IG dan diikuti oleh akun resmi GRR. Adapun akun lain yang difollow adalah @raffjokiin_ dan @solutip8. Dengan kata lain, ketiga akun IG yang berisi konten promosi JudOl tersebut berada dalam daftar 640 akun yang diikuti oleh GRR saat sudah jadi Wapres saat ini, bukan ketika dahulu jaman FufuFafa.
Kesimpulannya, sangat wajar dan logis bilamana FPPTNI dalam akhir suratnya menuliskan sbb: “… Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden GRR berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku …”, apalagi dengan bukti terakhir soal Akun IG-nya GRR yang memfollow Akun JudOl alias Judi Online yang sangat melanggar hukum Indonesia. Hal ini jelas masuk dalam kegiatan “Melakukan tindakan tercela” yang bisa membuatnya dilakukan Pemakzulan / Impeachment, AMBYAR. At last but not least, tagar #MakzulkanFufufafa layak menjadi Trending Topic kembali …
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Jakarta, Rabu 04 Juni 2025