Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.***
Page 2 of 2