Namun demikian, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini.
Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.
Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.
“Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan,” sambung Om Zein.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
“Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini,” kata Om Zein.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.
“Kepala sekolah wajib turut aktif dalam menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” tegas Om Zein.