TERASJABAR.ID— Permasalahan Pasar Tradisional tak pernah tuntas, saat ada empat Pasar yang menjadi masalah. Pembina Solidaritas Pasar Tradisional Kota Bandung, Iwan Suhermawan mengatakan ada tiga pasar yang bermasalah dikeluhkan pedagang yaitu Pasar Baru, Cihaurgeulis, Ciroyom dan Pasar Sederhana.
Iwan mengatakan, persoalan Pasar Baru menuntut penghentian penagihan utang-piutang service charge yang masih dibebankan sejak masa pandemi Covid-19.
Menurut Iwan, penagihan tersebut tidak adil karena pada saat itu Pasar Baru ditutup total, namun biaya tetap berjalan.
“Belum ada negosiasi diskon, kondisi pedagang belum pulih. Penagihan harus dihentikan sampai ada kesepakatan,” tegasnya.
Pedagang meminta dilakukan renegosiasi menyeluruh, termasuk potongan biaya dan skema perhitungan baru yang lebih realistis.
Sedangkan, pedagang Pasar Cihaurgeulis, mengeluhkan bangunan pasar yang belum selesai meski proses revitalisasi sudah berjalan bertahun-tahun. Kondisi pasar yang kumuh dan minim fasilitas membuat pengunjung enggan datang.
“Banyak pedagang Cihaurgeulis bangkrut karena lapak tak layak dipakai. Infrastruktur belum beres, jika pindah ke lokasi baru prioritaskan pedagang lama dan sesuaikan harga dengan kemampuan,” ujar Iwan.
Iwan minta kepada Pemerintah Kota Bandung agar menyelesaikan masalah sampah di Pasar Ciroyom dan Pasar Cihaurgeulis karena jarang diangkut sehingga mengganggu aktivitas.
Iwan mengatakan, ia bersama perwakilan empat Pasar sudah audensi dengan Wali Kota Bandung Farhan.
“Wali Kota akan membentuk tim negosiasi .untuk menyelesaikan permasalahan pasar,” ujar Iwan.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pasar Ciroyom, Yudi, menyampaikan pedagang tidak menolak revitalisasi, namun menolak harga yang dinilai sepihak oleh Perumda.
“Harga yang masuk akal bagi pedagang itu sekitar Rp12 juta per meter, sudah termasuk PPN. Harusnya harga saling menguntungkan, bukan memberatkan satu pihak,” ujarnya.
Pedagang Pasar Ciroyom juga menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Skema pembayaran yang meringankan pedagang.
2. Tidak ada penampungan sementara (TPS) karena khawatir seperti kasus Cihaurgeulis yang enam tahun terkatung-katung.
3. Pembangunan diselesaikan terlebih dahulu baru pedagang diminta membayar uang muka.
4. Sampah pasar sudah tiga bulan tidak diangkut dan harus segera ditangani.
5. Wali kota diminta menginstruksikan Perumda menghentikan dugaan pemaksaan pembayaran uang muka kepada pedagang.

















