Herlambang yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Jakarta dengan mencuri sebuah truk dan menjualnya.
Meski telah dua kali beraksi, polisi belum menemukan indikasi bahwa pelaku terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, pasangan tersebut telah diamankan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Mengingat kondisi Antika yang tengah mengandung enam bulan, pihak kepolisian memastikan hak kesehatannya tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.(*)