TERASJABAR.ID – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kab. Kuningan. Pasangan suami istri Dimas dan Nenden asal Desa Maleber, bersama sembilan orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lainnya, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia
Demikian keterangan resmi Penasehat Kapolri Andi Gani Nena Wea, kepada awak media, Jumat (26/12/2025). Para korban kini telah berada di Tanah Air dan akan kembali ke Kab. Kuningan serta daerah lainnya di Jawa Barat dalam kondisi selamat.
Proses penjemputan Dimas dilakukan secara langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, S.H., serta pihak keluarga dan pendamping dari MPK.
Sementara Tim penjemputan hari Jumat (26/12/2025) pukul 13.00 WIB, menuju Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta, sebagai bagian dari proses pemulangan dan pendampingan korban.
Andi Gani di sela penjemputan di Bareskrim Polri menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya warga Kab. Kuningan, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan prosedurnya.
“Masyarakat diharapkan datang dan berkonsultasi terlebih dahulu ke dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota, guna menghindari praktik perdagangan orang yang merugikan dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.*

















