TERASJABAR.ID – Pascabencana alam longsor dan banjir bandang yang menerjang 3 provinsi di Sumatera, terpasang plang baru di lokasi galian C di Jalan Lingkar Nagreg, Kab. Bandung.
Plang yang terpasang ini ada tulisan larangan melakukan aktivitas di lokasi galian C tersebut.
Keberadaan plang tersebut, terlihat selepas terowongan Lingkar Nagreg dari arah Garut dan Tasikmalaya menuju Bandung sebelah kiri, depan salah satu lokasi galian C, Minggu (30/11/2025).
Plang putih itu ada tulisan merah, “Dilarang melakukan kegiatan apapun di areal ini”. Selain itu, ada tulisan, “Areal ini dalam pengawasan PPLH atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau perizinan lingkungah hidup”.
Di atas tulisan tersebut tertera Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar. Sementara di bawah tulisan plang tersebut tertulis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Prov Jabar.
Belum diketahui kapan terpasangnya plang tersebut, apakah Pemprov Jabar telah turun tangan dalam upaya antisipasi belajar dari kejadian terjangan banjir bandang dan longsor di Sumatera yang meminta yang memakan 303 korban jiwa?
Yang pasti, terpasangnya plang larangan beraktivitas di satu galian C di Lingkar Nagreg disambut positif warga Nagreg dan pengguna jalan.
“Bisa saja Pemprov Jabar turun tangan menyusul bencana alam Sumatera jangan sampai terjadi di Nagreg. Saya apresiasi semoga semua galian C di Lingkar Nagreg di stop saja,” kata Suwandi (45) seorang pengguna jalan, asal Leuwigoong, Garut, Minggu (30/11/2025).*











