Kebebasan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya bagi wartawan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19); dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Namun, perlu dicatat bahwa kebebasan ini bukannya tanpa batas. Terdapat batasan-batasan, termasuk yang tidak dapat diterapkan kepada individu sebagai warga negara karena perlindungan privasi, seperti larangan mengganggu privasi orang lain (Pasal 28G). Oleh karena itu, kegiatan memotret, merekam film, dan merekam video dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya melalui Pasal 28E ayat (3) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dan Pasal 28F tentang Hak Memperoleh dan Menyampaikan Informasi..
Kesimpulannya, Tugas Jurnalistik sebagaimana yang dilakukan salahsatunya oleh Jurnalis Diana Valencia (CNN) di Istana dilindungi UU dan jelas sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai salah satu pilar demokrasi dari Media dalam Tetras Politica selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Negara Demokrasi seperti Indonesia harus menjunjung tinggi azas tersebut, kalau tidak mau disebut kembali ke Era OrBa.Alhamdulillah insiden Pengambilan ID Wartawan Istana kemarin tidak berkepanjangan dan Deputi Biro Protokol Pers & Media Istana (BPMI), Moh Yusuf Permana sudah mengembalikannya secara langsung dan meminta maaf secara terbuka serta berjanji kasus serupa tidak akan twrjadi lagi.Apapun itu tetap gelorakan #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Selasa, 30 September 2025