Ekosistem pasar modal syariah Indonesia, lanjut Jeffrey, kini telah didukung oleh infrastruktur dan regulasi yang lengkap mencakup lebih dari 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan lebih dari 26 fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Berbagai regulasi tersebut mengatur tata cara investasi syariah secara menyeluruh, mulai dari pembukaan rekening, transaksi, kliring, penyimpanan, hingga dana jaminan investor.
“Hal (kesiapan ekosistem) itu yang membuat pasar modal syariah Indonesia mendapatkan apresiasi secara global. Paling tidak, sudah lima kali Bursa Efek Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai The Best Islamic Capital Market,” katanya.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) berada di level 282,10 per Oktober 2025, dengan kapitalisasi pasar senilai Rp9,32 kuadriliun, jumlah saham sebanyak 618 saham, serta pertumbuhan sejak awal tahun mencapai 30,81 persen ytd.***












