Susi mengatakan, dalam Perda tercantum kewajiban pemerintah daerah pasal 14. “Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya bertanggungjawab memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren di Daerah”.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah khususnya pemerintah kota Bandung memfasilitasi semua penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandung dan Pesantren mempunyai hak untuk mendapatkan perhatian, pengayoman, dan support anggaran dari pemerintah Kota,” ujar Susi.
Susi menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan ruang yang cukup leluasa bagi Pemerintah Daerah untuk terlibat dan mengambil peran dalam mengembangkan dan memberdayakan lembaga pendidikan pesantren.***