Selain itu, kata Yoel, Pansus 7 juga memiliki ide untuk lahan perumahannya lebih dari 5.000 meter persegi agar developer membangun tempat ibadah lengkap.
Hal ini untuk mengantisipasi masyarakat yang butuh rumah ibadah, karena terkadang pembuatannya tanpa izin atau didirikan di ruang terbuka hijau atau di atas resapan air.
“Kalau di siteplan developer sudah direncanakan, maka kita bisa memastikan semua perizinanya ada, semua kelayakan dan sarana prasarana di rumah ibadahnya benar, ini juga kan buat kenyamanan dari masyarakat yang ada di sana,” ungkapnya.
Para pengembang, kata Yoel, tentunya harus menyerahkan siteplan pada Dinas Ciptabintar. Dinas pun akan melihat kelengkapannya hingga izin dikeluarkan.
Dalam perjalanannya, bila ada ketidaksesuaian dengan siteplan, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya sanksi administratif, dan paling beratnya mungkin pencabutan izin.
“Kalau sudah ada izinnya terus dibangun, kalau tidak sesuai maka ada sanksi apakah administratif, apakah dengan kewajiban harus sampai benar apakah dengan denda atau paling parah pencabutan izin,” ujarnya.***