TERASJABAR.ID – Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung dipimpin Juniarso Ridwan.
Anggota Pansus 7 Yoel Yosaphat, S.T. mengatakan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
“Salah satu hal yang dibahas soal pembangunan tempat ibadah bagi perumahan yang melebihi 5.000 meter persegi,” ujar Yoel.
Menurut Yoel, secara garis besar raperda ini membahas soal perizinan yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang kepada developer atau pengembang perumahan.
Di mana developer akan membangun sarana dan parasarana umum yang nantinya diberikan serta menjadi aset Pemkot Bandung untuk dirawat bagi masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
Namun, kata Yoel, tidak sedikit kasus yang timbul seperti pengembang di tengah jalan tidak sanggup melanjutkan pembangunan hingga 100 persen atau kabur.

“Nah itu bagaimana nanti di raperda ini diatur proses asetnya mau seperti apa. Kan kalau belum terbangun 100 persen, jadinya harus seperti apa. Di pansus ini akan dibahas agar ada solusi, kan kasihan masyarakat yang mau punya rumah tapi sarana prasarana umumnya tidak jelas,” ujarnya.