TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam raperda tersebut, setidaknya terdapat 12 aspek ketertiban yang sedang dibahas, mulai dari tertib sosial, tertib usaha, tertib kesehatan, hingga berbagai aspek ketertiban lainnya di masyarakat.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, mengatakan pembahasan mengenai tertib sosial harus diselaraskan dengan sejumlah regulasi yang telah ada. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Selain itu, pembahasan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Erick, dalam regulasi kesejahteraan sosial tersebut dijelaskan mengenai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kelompok ini mencakup berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan negara, seperti anak balita terlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, pemulung, hingga kelompok rentan lainnya.
Selain itu, PPKS juga meliputi korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga dengan masalah psikologis, hingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Erick menegaskan, kelompok yang masuk kategori PPKS harus terdata secara baik agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Program tersebut meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, hingga penanggulangan kemiskinan.
“Agar tercipta tertib sosial, kami dari Pansus 13 juga harus melihat regulasi terkait sosial ini. Harus disesuaikan supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujar Erick.
Ia menambahkan, selama ini aparat telah melakukan berbagai langkah penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum. Bentuk sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi administratif hingga denda.
Sanksi administratif tersebut antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penahanan sementara kartu identitas, hingga pengumuman pelanggaran melalui media massa.
“Saya kira dalam raperda yang sedang kami bahas ini juga akan ada sanksi bagi para pelanggar ketertiban. Saat ini masih kami bahas, tentu akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.
















