TERASJABAR.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) didesak untuk memastikan kejelasan status halal atau non-halal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), menanggapi kabar wadah makanan yang mengandung minyak babi.
Keresahan muncul setelah beredar kabar bahwa wadah makanan (ompreng/besek kecil berbahan seng) yang dipakai dalam program tersebut diduga berasal dari China dan menggunakan bahan berbasis minyak babi.
Karena itu, HNW meminta BPOM segera menuntaskan pengujian terkait dugaan tersebut.
“Pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” ujar HNW, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 8 September 2025.
BACA JUGA: Program Rusun Pesantren Hilang dari RAPBN 2026, DPR Angkat Suara
Meski begitu, ia tetap mendukung program MBG karena dinilai penting untuk mengatasi persoalan stunting dan pemenuhan gizi anak bangsa.
Namun, ia menekankan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah mendasar, khususnya yang menyangkut kehalalan.
HNW mengungkapkan bahwa dirinya sering menerima laporan terkait masalah dalam MBG, mulai dari kasus keracunan siswa, makanan basi, anggaran paket yang tidak sesuai pagu, hingga isu ompreng berminyak babi.
Hal ini, kata dia, jelas menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat Muslim yang mayoritas menjadi penerima manfaat program.
Ia menambahkan, keresahan warga juga kerap disampaikan langsung saat ia melakukan kunjungan ke daerah pemilihan.
Kekhawatiran semakin besar karena program ini dilaksanakan di sekolah, yang seharusnya aman, sehat, dan halal untuk anak-anak.
Politisi PKS itu mengapresiasi langkah Komisi IX DPR dan BPOM yang sudah melakukan pengujian serta meminta agar ompreng yang dipermasalahkan tidak digunakan sementara waktu.
HNW menilai BPOM perlu segera menuntaskan kajian dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.
Menurutnya, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara tegas melarang penggunaan bahan dari babi.
Jika hasil pengujian terbukti mengandung minyak babi, maka produk tersebut harus dinyatakan non-halal, diberi label sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU JPH, dan dilarang digunakan bagi penerima manfaat Muslim.
HNW menekankan, apabila benar non-halal, penggunaan ompreng tersebut harus segera dihentikan dan diganti dengan produk berbahan halal yang mudah ditemukan.
Langkah ini penting bukan hanya untuk memenuhi hak konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik agar program MBG tetap berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan Presiden Prabowo.-***