terasjabar.id
Jumat, 26 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Oknum Polisi Penipu QRIS Editan Ternyata Sudah Dipecat Setahun Lalu

Total Kasus Penipuannya Mencapai Rp 3,2 Miliar

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
25 Jun 2025 20:35
in Berita Utama, Bandung Raya, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bayar dengan QRIS Editan, Oknum Polisi Diperkarakan

Polsek Cileunyi menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi yang membayar dengan menggunakan bukti transfer QRIS editan.

TERASJABAR.ID – Oknum polisi pelaku penipuan QRIS editan ternyata sudah dipecat dari kepolisian setahun lalu. Hal ini berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada 3 Desember 2024 lalu di ruang sidang Bidang Propam Polda Jabar. Sidang tersebut dipimpin  Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jabar AKBP Haryadi S.H.,M.H. dan melibatkan berbagai unsur pemeriksa serta rohaniawan.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (25/6/2025) mengatakan,  bahwa Keputusan ini diambil setelah Cecep dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Bharatu Cecep melakukan penipuan uang senilai Rp 120 juta terhadap Santi Cahyanti, dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta.

Selain itu, Cecep juga menipu Gautama sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri. Dari jumlah tersebut, baru Rp 15 juta yang dikembalikan.

Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRIS palsu.

Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.

RELATED POSTS

Buron 2 Pekan, Oknum Polisi Pembunuh Putri di Indramayu Akhirnya Ditangkap di NTB

Terlibat Tewasnya Putri, Oknum Polisi Ini Jadi Buronan Polres Indramayu

Tidak terdapat fakta yang meringankan dalam perkara ini, sementara fakta memberatkan antara lain riwayat pelanggaran sebelumnya serta banyaknya korban dan kerugian materiil. Hendra Rochmawan menyatakan,  bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik.

“Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.

“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan.*

Tags: oknum polisiqris editan
ShareTweetSend

Related Posts

Buron 2 Pekan, Oknum Polisi Pembunuh Putri di Indramayu Akhirnya Ditangkap di NTB
News

Buron 2 Pekan, Oknum Polisi Pembunuh Putri di Indramayu Akhirnya Ditangkap di NTB

24 Agu 2025 10:25
Terlibat Tewasnya Putri, Oknum Polisi Ini Jadi Buronan Polres Indramayu
News

Terlibat Tewasnya Putri, Oknum Polisi Ini Jadi Buronan Polres Indramayu

18 Agu 2025 18:24
Next Post
Mencegah Stunting, Ini 5 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Bisa Jadi Moodbooster!

Mencegah Stunting, Ini 5 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Bisa Jadi Moodbooster!

Proyek Drainase Mangkrak di Rancaekek, Warga Pun Bikin Jembatan Darurat

Proyek Drainase di Rancaekek Masih Juga Mangkrak, Warga Kembali Curhat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duuuhhhh… Anggaran Belum Cair, Satu Dapur SPPG Program MBG di Cileunyi Berhenti Beroperasi

Duuuhhhh… Anggaran Belum Cair, Satu Dapur SPPG Program MBG di Cileunyi Berhenti Beroperasi

22 Des 2025 14:29
Terlantar di Kamboja, Rizki Cileunyi Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Berikut Kronologinya

Terlantar di Kamboja, Rizki Cileunyi Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Berikut Kronologinya

21 Des 2025 05:55
Ternyata Kang Emil dan Aura Kasih Sudah Nikah Siri. Hoak atau Fakta?

Ternyata Kang Emil dan Aura Kasih Sudah Nikah Siri. Hoak atau Fakta?

24 Des 2025 19:50
Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

13 Des 2025 06:23
Persib Bandung Bidik Kemenangan Saat Hadapi PSM Makassar, Ini Kata Bojan Hodak

Persib Bandung Bidik Kemenangan Saat Hadapi PSM Makassar, Ini Kata Bojan Hodak

0
Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol

Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol

0
Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

0
Jalan Cadas Pangeran Sempat Ditutup Total, Usai Terjadi Longsor Susulan

Jalan Cadas Pangeran Sempat Ditutup Total, Usai Terjadi Longsor Susulan

0
Persib Bandung Bidik Kemenangan Saat Hadapi PSM Makassar, Ini Kata Bojan Hodak

Persib Bandung Bidik Kemenangan Saat Hadapi PSM Makassar, Ini Kata Bojan Hodak

26 Des 2025 22:51
Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol

Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol

26 Des 2025 21:26
Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

26 Des 2025 21:14
Jalan Cadas Pangeran Sempat Ditutup Total, Usai Terjadi Longsor Susulan

Jalan Cadas Pangeran Sempat Ditutup Total, Usai Terjadi Longsor Susulan

26 Des 2025 21:02

Recent News

Persib Bandung Bidik Kemenangan Saat Hadapi PSM Makassar, Ini Kata Bojan Hodak

Persib Bandung Bidik Kemenangan Saat Hadapi PSM Makassar, Ini Kata Bojan Hodak

26 Des 2025 22:51
Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol

Banjir Terjang Banjaran, Jembatan Sungai Citalutug Terancam Jebol

26 Des 2025 21:26
Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya

26 Des 2025 21:14
Jalan Cadas Pangeran Sempat Ditutup Total, Usai Terjadi Longsor Susulan

Jalan Cadas Pangeran Sempat Ditutup Total, Usai Terjadi Longsor Susulan

26 Des 2025 21:02
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.