TERASJABAR.ID – Sidang kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggota Polresta Sidoarjo, Fajar Horison Lila Sanjaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/6).
Agenda sidang kali ini berfokus pada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa, yang sebelumnya mengklaim tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Fajar, yang bertugas di satuan Samapta, sebelumnya meminta agar dibebaskan dari jeratan hukum dengan alasan dirinya menjadi korban godaan lebih dahulu dari IR, adik kekasihnya sendiri.
Namun, jaksa dari Kejari Surabaya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa justru telah mencederai harkat perempuan dan mencoreng citra kepolisian.
Dalam kasus ini, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu delapan bulan penjara bagi terdakwa. Perbuatan tercela itu terjadi pada 18 April 2024 di sebuah kamar kos di kawasan Siwalankerto, Surabaya.
Saat itu, Fajar menginap di tempat tinggal kekasihnya. Di saat IR tengah terlelap, terdakwa disebut mendekatinya, melakukan tindakan tak senonoh dengan menyentuh tubuh korban, bahkan sampai menurunkan pakaian dalamnya.
Aksi tersebut terungkap setelah korban mengalami tekanan psikis berat.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik mengonfirmasi bahwa korban mengalami trauma mendalam, disertai gangguan emosional seperti kecemasan ekstrem, depresi, hingga kesulitan dalam berpikir logis.
Meski sudah berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, Fajar tidak menjalani penahanan. Ia bahkan terlihat bebas berjalan di area pengadilan usai persidangan, memicu kecaman publik.