POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai:
ADVERTISEMENT
- Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
- Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
- Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
- Laporan Pelaksanaan Putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.***
Page 2 of 2















