“Kami akan meminta data merchant dari platform e-commerce, sehingga proses administrasi bisa berjalan lebih mudah,” ujar Suryo.
Rencana kebijakan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, khususnya para pelaku UMKM digital. Banyak penjual kecil merasa khawatir aturan ini akan menambah beban operasional mereka.
Di media sosial, tagar #PajakUMKMOnline sempat trending di Twitter. Banyak pengguna menyuarakan kekhawatiran mereka tentang potensi kenaikan harga jual barang.
Sebagaimana dilansir dari postingan di akun tiktok @EvaMarsela dan @daniel.belianto , banyak netizen mengeluhkan adanya regulasi ini.
“semua dipajakin, yakin kita udah merdeka?” tulis akun @usysarfaraz
“Belum juga untung udah kena pajak aja” keluh @INIBANGJONO2
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa regulasi ini masih dalam tahap penyusunan dan akan melibatkan diskusi bersama asosiasi e-commerce sebelum resmi diberlakukan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada rincian lebih lanjut mengenai batas omzet minimal yang akan dikenakan pajak.
Pihak Kementerian Keuangan mengatakan, peraturan teknis akan diumumkan pada akhir tahun 2025.