terasjabar.id
Rabu, 28 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 28 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan Gas LPG 3kg dan Bensin Pertalite

nenan by nenan
11 Feb 2025 14:06
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan Gas LPG 3kg dan Bensin Pertalite

Tangkapan Layar Tangerang Pedia

TERASJABAR.ID – Pemerintah Indonesia memang melakukan subsidi terhadap Gas LPG 3 kg dan juga pada bahan bakar bensin jenis Pertalite.

Subsidi tersebut dilakukan untuk masyarakat yang memang berhak dan sudah tergolong oleh pemerintah.

Akan tetapi masih banyak yang menggunakan bahan bakar dan gas tersebut dari kalangan yang bukan sepatutnya untuk membeli keduanya.

Diantaranya adalah golongan orang-orang kaya, padahal Gas LPG 3 kg dan bahan bakar pertalite bukan untuk orang kaya, hal itu sudah jelas digaungkan oleh pemerintah. Tetapi masih ada saja oknum-oknum yang memang tak mematuhi aturan tersebut.

Alhasil Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kalau penggunaan kedua subsidi tersebut digunakan oleh orang kaya atau orang mampu hukumnya adalah haram.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda berujar kalau orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.

Miftah juga melanjutkan kalau kedua subsidi terebut sudah diatur oleh pemerintah untuk di distribusikan pada kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, rumah tangga miskin dan usaha mikro serta petani miskin.

  • Hari ke-4 Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan 9 Bodypack, Total yang Dievakuasi 48 Jasad
  • Viral, Ini Perbedaan Mencolok Gaji Pekerja SPPG/MBG dengan Perangkat Desa dan Guru Honorer
  • Tahun 2026, Kemendikdasmen Lanjutkan dan Perkuat Komitmen Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN
  • KAI Terus Siapkan Angkutan Lebaran 2026, Tiket KA Reguler Sudah Dapat Dipesan Sesuai Skema H-45
  • IHSG Ditutup Menguat 4,90 Poin ke Posisi 8.980,23 Selasa 27 Januari 2026, Ini Pemicunya

Jika orang-orang kaya yang tak berhak tetap melakukan tindakan ini, akan dianggap melanggar aturan dan berpotensi dikenakan sanksi.

Miftah juga menjelaskan kalau orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar.

ADVERTISEMENT

Warganetpun menanggapi hal ini dengan berbagai macam komentar ada memang yang memberikan dukungan dan ada juga yang menanggapinya dengan candaan dan sindirian.

“Camkan orang kaya “ ujar seorang warganet dengan emot api.

RELATED POSTS

MUI: Penjarahan Saat Demo Langgar Hukum Agama dan Negara

MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Ini Alasannya

Ustaz Dr. H. Faisal Pikri Sebut Pasca-Iduladha Puasa Sunah Haram

Pelanggan Pertamina Pindah, Shell Naikan Harga BBM Mulai 1 Maret 2025

Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Standar, Ini Alasannya

“Justru..yg kaya sukanya sma yg haram” kata seorang warganet dengan emot tertawa.

“Hahahaha tau kebijakan begini , orang kaya juga berpura” miskin pasti” ucap warganet sambil tertawa.

Tags: Gas LPGharamMajelis Ulama IndonesiaMUIPertalite
ShareTweetSend

Related Posts

MUI: Penjarahan Saat Demo Langgar Hukum Agama dan Negara
News

MUI: Penjarahan Saat Demo Langgar Hukum Agama dan Negara

31 Agu 2025 12:02
News

MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Ini Alasannya

14 Jul 2025 16:04
Ustaz Dr. H. Faisal Pikri Sebut Pasca-Iduladha Puasa Sunah Haram
Ragam

Ustaz Dr. H. Faisal Pikri Sebut Pasca-Iduladha Puasa Sunah Haram

6 Jun 2025 20:08
Pelanggan Pertamina Pindah, Shell Naikan Harga BBM Mulai 1 Maret 2025
News

Pelanggan Pertamina Pindah, Shell Naikan Harga BBM Mulai 1 Maret 2025

1 Mar 2025 14:34
SPBU Pertamina
News

Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Standar, Ini Alasannya

27 Feb 2025 13:37
Viral Video SPBU Shell Jadi Ngantri Imbas Pertamax Disebut Oplosan
News

Viral Video SPBU Shell Jadi Ngantri Imbas Pertamax Disebut Oplosan

27 Feb 2025 11:04
Next Post
Valentine With Frisian Flag Energo+ di Indomaret

Valentine With Frisian Flag Energo+ di Indomaret, Menangkan Total Hadiah Rp2 Juta

Viral Video Detik-detik Seorang IRT Tertabrak Angkot dari Belakang Saat Melihat Daging

Viral Video Detik-detik Seorang IRT Tertabrak Angkot dari Belakang Saat Melihat Daging

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13, Simak Jam Tayangnya

24 Jan 2026 11:01
Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

21 Jan 2026 22:05
Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

24 Jan 2026 12:02
Waduh, Ada Pergeseran Tanah di Teras Kamojang, Ini Penjelasan Camat Ibun

Waduh, Ada Pergeseran Tanah di Teras Kamojang, Ini Penjelasan Camat Ibun

27 Jan 2026 09:46
Hari ke-4 Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan 9 Bodypack, Total yang Dievakuasi 48 Jasad

Hari ke-4 Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan 9 Bodypack, Total yang Dievakuasi 48 Jasad

0
Viral, Ini Perbedaan Mencolok Gaji Pekerja SPPG/MBG  dengan Perangkat Desa dan Guru Honorer

Viral, Ini Perbedaan Mencolok Gaji Pekerja SPPG/MBG dengan Perangkat Desa dan Guru Honorer

0
Tahun 2026, Kemendikdasmen Lanjutkan dan Perkuat Komitmen Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN

Tahun 2026, Kemendikdasmen Lanjutkan dan Perkuat Komitmen Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN

0
KAI Terus Siapkan Angkutan Lebaran 2026, Tiket KA Reguler Sudah Dapat Dipesan Sesuai Skema H-45

KAI Terus Siapkan Angkutan Lebaran 2026, Tiket KA Reguler Sudah Dapat Dipesan Sesuai Skema H-45

0
Hari ke-4 Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan 9 Bodypack, Total yang Dievakuasi 48 Jasad

Hari ke-4 Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan 9 Bodypack, Total yang Dievakuasi 48 Jasad

27 Jan 2026 22:21
Viral, Ini Perbedaan Mencolok Gaji Pekerja SPPG/MBG  dengan Perangkat Desa dan Guru Honorer

Viral, Ini Perbedaan Mencolok Gaji Pekerja SPPG/MBG dengan Perangkat Desa dan Guru Honorer

27 Jan 2026 22:14
Tahun 2026, Kemendikdasmen Lanjutkan dan Perkuat Komitmen Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN

Tahun 2026, Kemendikdasmen Lanjutkan dan Perkuat Komitmen Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN

27 Jan 2026 19:42
KAI Terus Siapkan Angkutan Lebaran 2026, Tiket KA Reguler Sudah Dapat Dipesan Sesuai Skema H-45

KAI Terus Siapkan Angkutan Lebaran 2026, Tiket KA Reguler Sudah Dapat Dipesan Sesuai Skema H-45

27 Jan 2026 19:15
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.