TERASJABAR.ID – Meski terlihat sepele, rekening dormant ternyata menyimpan risiko besar jika jatuh ke tangan yang salah.
Dalam konteks sistem keuangan nasional, rekening dormant sering dijadikan celah untuk berbagai tindak pidana keuangan.
Bahkan menurut PPATK, penyalahgunaan rekening dormant menjadi salah satu alasan kuat diterbitkannya kebijakan pemblokiran otomatis.
Di balik layar, rekening-rekening nganggur ini kerap digunakan sebagai wadah untuk menampung hasil pencucian uang.
Tak hanya itu, sindikat kriminal juga memanfaatkan rekening dormant untuk transaksi narkotika dan korupsi tanpa mudah terlacak.
Secara diam-diam, praktik jual beli rekening pun marak di media sosial, dengan target utamanya adalah akun bank tak aktif.
Selain dipakai sendiri, oknum kejahatan sering menggunakan nama palsu atau nominee untuk menyamarkan kepemilikan dana haram.
Berdasarkan temuan PPATK, pola semacam ini sangat membahayakan integritas sistem perbankan dan keuangan digital.
Untuk itu, pemerintah memperkuat pengawasan lewat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan memahami potensi ancaman ini, masyarakat diimbau segera mengaktifkan kembali rekening dormant yang masih bisa diselamatkan.***