“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.
Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan eksepsi mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum, karena Mahkamah tetap berwenang mengadili permohonan a quo yang diajukan dalam waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Namun, seperti dalam perkara sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya.