“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Suhartoyo juga menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I mengenai permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum. Namun, meskipun Mahkamah berwenang mengadili dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, permohonan dari pasangan Iwan-Dede tetap dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo.
Putusan ini selesai dibacakan pada pukul 14.33 WIB oleh sembilan hakim MK.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 324 yang diajukan oleh pasangan Ai-Iip, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.