TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan yang digelar melalui kanal YouTube MK, Senin (26/5/2025).
Dalam sidang putusannya, MK secara resmi menolak dua gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly serta pasangan calon Nomor Urut 03 Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz.
Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyampaikan bahwa untuk perkara Nomor 321 yang diajukan oleh pasangan Iwan-Dede, permohonan tidak memenuhi ketentuan pengajuan dan tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Bahkan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Suhartoyo