terasjabar.id
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 18 Oktober 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

MK Tolak Paslon 01 dan Paslon 03 Dalam Perselisihan PSU Kabupaten Tasikmalaya

Kristianto by Kristianto
26 Mei 2025 20:09
in News, Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
MK Tolak Paslon 01 dan Paslon 03 Dalam Perselisihan PSU Kabupaten Tasikmalaya

Sidang Putusan MK tolak Paslon 01 dan 02 Dalam Perselisihan PSU di Kab. Tasikmalaya, Senin(26/5/2025). (Foto: youtube MK)

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan yang digelar melalui kanal YouTube MK, Senin (26/5/2025).

Dalam sidang putusannya, MK secara resmi menolak dua gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly serta pasangan calon Nomor Urut 03 Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz.

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyampaikan bahwa untuk perkara Nomor 321 yang diajukan oleh pasangan Iwan-Dede, permohonan tidak memenuhi ketentuan pengajuan dan tidak memiliki kedudukan hukum.

RELATED POSTS

MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta

Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah

Setelah Pelantikan, Cecep dan Asep Akan Lakukan Rotasi-Mutasi Besar-Besaran

Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Bahkan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Suhartoyo

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Mahkamah KonstitusiMKPSU Kabupaten Tasikmalaya
ShareTweetSend

Related Posts

MK-Putuskan-Larangan-Rangkap-Jabatan-Wamen-,-Bagaimana-Sikap-Pemerintah
News

MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Bagaimana Sikap Pemerintah?

28 Agu 2025 20:01
Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta
News

Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta

23 Jul 2025 12:46
Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah
Bandung Raya

Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah

27 Jun 2025 19:35
Setelah Pelantikan, Cecep dan Asep Akan Lakukan Rotasi-Mutasi Besar-Besaran
Daerah

Setelah Pelantikan, Cecep dan Asep Akan Lakukan Rotasi-Mutasi Besar-Besaran

27 Mei 2025 09:35
Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya
News

Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya

26 Mei 2025 22:44
Cecep dan Asep Sujud Syukur Akan Pimpin Kabupaten Tasikmalaya
News

Cecep dan Asep Sujud Syukur Akan Pimpin Kabupaten Tasikmalaya

26 Mei 2025 22:28
Next Post
Tulungagung tewas (Pixabay.com)

Meninggal Disambar Petir! Pemkab Jombang Salurkan Santunan JKK dan Beasiswa untuk Keluarga Korban

Johnny Jansen Resmi Tangani Bali United (baliutd.com)

Johnny Jansen Resmi Tangani Bali United, Targetkan Posisi Empat Besar di Liga 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polemik Kepala Sekolah Tampar Siswa Merokok Berakhir, Kepsek Kembali Aktif

Polemik Kepala Sekolah Tampar Siswa Merokok Berakhir, Kepsek Kembali Aktif

16 Okt 2025 03:23
Manipulator Publik Itu Bernama Erick Thohir

Manipulator Publik Itu Bernama Erick Thohir

13 Okt 2025 07:34
Turunkan Gubernur Banten, Kembalikan Kepsek ke Tempat Semula

Turunkan Gubernur Banten, Kembalikan Kepsek ke Tempat Semula

15 Okt 2025 16:18
Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China, Ini Modusnya

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China, Ini Modusnya

15 Okt 2025 19:30
Kirab Budaya Meriahkan Festival Pesisiran di Kota Cirebon

Kirab Budaya Meriahkan Festival Pesisiran di Kota Cirebon

0
Jadwal Padat Milan, Allegri Siapkan Rotasi Hadapi Udinese dan Lecce

Allegri Pastikan Beberapa Pemain AC Milan Absen Hadapi Fiorentina

0
Mantap, Jalan Menuju Stasiun KCIC Tegalluar Kini Sudah Mulus, Sayang Jika Malam Gelap Gulita

Mantap, Jalan Menuju Stasiun KCIC Tegalluar Kini Sudah Mulus, Sayang Jika Malam Gelap Gulita

0
La Liga Abaikan Protes Pemain, Rencana Pertandingan di AS Tetap Berlanjut

La Liga Abaikan Protes Pemain, Rencana Pertandingan di AS Tetap Berlanjut

0
Kirab Budaya Meriahkan Festival Pesisiran di Kota Cirebon

Kirab Budaya Meriahkan Festival Pesisiran di Kota Cirebon

18 Okt 2025 21:28
Jadwal Padat Milan, Allegri Siapkan Rotasi Hadapi Udinese dan Lecce

Allegri Pastikan Beberapa Pemain AC Milan Absen Hadapi Fiorentina

18 Okt 2025 21:02
La Liga Abaikan Protes Pemain, Rencana Pertandingan di AS Tetap Berlanjut

La Liga Abaikan Protes Pemain, Rencana Pertandingan di AS Tetap Berlanjut

18 Okt 2025 20:02
Barcelona Siapkan Opsi Transfer Hemat untuk Posisi Bek Tengah

Barcelona Siapkan Opsi Transfer Hemat untuk Posisi Bek Tengah

18 Okt 2025 19:02

Recent News

Kirab Budaya Meriahkan Festival Pesisiran di Kota Cirebon

Kirab Budaya Meriahkan Festival Pesisiran di Kota Cirebon

18 Okt 2025 21:28
Jadwal Padat Milan, Allegri Siapkan Rotasi Hadapi Udinese dan Lecce

Allegri Pastikan Beberapa Pemain AC Milan Absen Hadapi Fiorentina

18 Okt 2025 21:02
La Liga Abaikan Protes Pemain, Rencana Pertandingan di AS Tetap Berlanjut

La Liga Abaikan Protes Pemain, Rencana Pertandingan di AS Tetap Berlanjut

18 Okt 2025 20:02
Barcelona Siapkan Opsi Transfer Hemat untuk Posisi Bek Tengah

Barcelona Siapkan Opsi Transfer Hemat untuk Posisi Bek Tengah

18 Okt 2025 19:02
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.