TERASJABAR.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebutkan hingga saat ini sebanyak 25 bayi telah menjadi korban penjualan ke Singapura oleh sindikat perdagangan bayi sejak tahun 2023.
Menurut Surawan, meski 13 orang tersangka telah ditangkap hingga saat ini masih ada beberapa orang pelaku masih anggota sindikat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus dugaan sindikat perdagangan bayi ke Singapura.
Surawan mengatakan bahwa salah satu dari beberapa DPO tersebut memiliki peran sebagai pemodal utama dalam jaringan ini.
“Pelaku yang DPO ini membiayai semua operasional yang dilakukan oleh 13 pelaku, mulai dari perekrutan atau pembelian bayi dari ibu kandungnya, kemudian ada perawatan tadi yang tiga bulan dibayar Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Dikatakan Surawan, proses pengiriman bayi dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah bayi lahir dan dirawat di Kabupaten Bandung, mereka dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk dibuatkan dokumen keimigrasian palsu.
“Setelah dokumen selesai, bayi dibawa kembali ke Jakarta dan kemudian diterbangkan ke Singapura,” ungkap Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2026).
“Terus bagaimana proses pembayaran dari Singapura dan hubungannya dengan para pelaku. Semuanya masih terkait dengan pihak yang kini masih DPO. Jika yang bersangkutan tertangkap, maka semuanya akan terungkap,” ujarnya.