Melalui skema ini, wirausaha ekonomi kreatif dapat mengakses pinjaman sekitar Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan penyaluran yang akan didorong melalui kerja sama dengan GEKRAFS.
“Kami sedang memperjuangkan kekayaan intelektual sebagai agunan pokok. Saat ini masih dalam masa transisi sehingga masih digunakan sebagai jaminan pendukung sambil membangun kepercayaan dengan institusi keuangan. Untuk mempercepatnya, Kementerian Ekraf akan membentuk Satgas bersama GEKRAFS sebagai mitra strategis pemerintah,” tegas Teuku Riefky.
Menteri Ekraf juga menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 telah selesai disusun dan segera disahkan.
Ia berharap GEKRAFS dapat berperan dalam mengamplifikasi serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian turut menyampaikan komitmen organisasinya dalam memperkuat pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif melalui delapan program utama Asta Karya.
“Kalau Presiden Prabowo punya Asta Cita, kami juga menghadirkan Asta Karya, delapan program untuk memberdayakan pegiat ekonomi kreatif. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian Ekraf yang telah melantik Penilai Kekayaan Intelektual, sehingga karya para kreator kini bisa menjadi kolateral untuk mendapatkan akses permodalan yang layak,” ujar Kawendra.
Dalam penutupan Rakernas ini, GEKRAFS juga menyerahkan laporan rekomendasi hasil Rakernas kepada Kementerian Ekraf sebagai masukan untuk memperkuat kebijakan dan program pengembangan sektor ekonomi kreatif.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan langkah para pegiat ekonomi kreatif dengan visi pembangunan nasional.
















