Hingga Januari 2026, DTSEN memuat 289.060.513 data individu. Seluruh data dikelompokkan dalam 10 desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 kelompok prasejahtera hingga desil 10 kelompok sejahtera.
Klasifikasi ini membantu pemerintah menetapkan prioritas secara lebih akurat, memastikan bantuan sosial menjangkau masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong kemandirian bagi kelompok yang telah berdaya.
Sebagai akses pemutakhiran, Kemensos membuka ruang partisipasi publik dalam pembaruan DTSEN melalui dua jalur, yakni jalur formal dan jalur partisipatif.
Pada jalur formal, masyarakat dapat berkoordinasi dengan RT/ RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
Usulan tersebut dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, kemudian dilakukan groundcheck (pemeriksaan lapangan) oleh pendamping PKH dan Dinas Sosial. Selanjutnya, data ditetapkan oleh kepala daerah.
Sementara itu, jalur partisipatif memungkinkan masyarakat berperan langsung melalui aplikasi Cek Bansos, pelaporan kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), layanan Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171.
Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut akan diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.***
















