“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.
Dijelaskan, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Dalam kaitan ini, sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.***












