Donasi dalam lingkup regional di area kota/kabupaten saja cukup mengajukan ke dinas sosial. Sementara donasi di lingkup nasional bisa mendaftarkan izin penggalanan dana ke Kementerian Sosial secara online maupun offline dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial.
Apabila mengalami kesulitan saat mendaftarkan izin, Mensos juga mengimbau penggalangan donasi untuk menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.
Selain perizinan, ada ketentuan lain yang mengiringi penggalangan dana atau donasi. Ketentuan tersebut ialah diadakannya audit.
Bagi penggalangan dana dengan nilai kurang dari Rp 500 juta, cukup diadakan audit internal. Sedangkan jumlah penggalangan dana yang melebihi Rp 500 juta harus melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporannya ke Kementerian Sosial.
Dari laporan tersebut, pemerintah bisa mendapatkan data tambahan mengenai daerah-daerah yang sudah tersalur bantuan, bahkan mungkin yang belum terjamah oleh pemerintah.
Karenanya, penggalangan dana dan donasi yang dikelola oleh masyarakat pun menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menanggulangi bencana.***

















