“Mereka yang seharusnya mendapatkan afirmasi dari negara, malah justru mereka tertinggal. Mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial karena mereka tidak terdata dalam data resmi pemerintah,” ujarnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menugaskan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan pemutakhiran DTSEN serta menghilangkan ego sektoral dalam pengelolaan data.
Meski demikian, Mensos mengakui bahwa data DTSEN masih terus disempurnakan.
“Apakah data kita sudah sempurna? Belum. Tetapi kalau kita mau bersama-sama melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, terstruktur, dan menggunakan ukuran-ukuran yang telah ditentukan oleh BPS, saya percaya data (DTSEN) kita semakin akurat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa BPS bertanggung jawab memastikan kualitas DTSEN sebagai dasar perumusan kebijakan.
“Tugas kami adalah memastikan DTSEN itu adalah betul menjadi data tunggal yang kemudian akurasinya bisa dijamin. Intinya DTSEN akan terus dimutakhirkan dan ditingkatkan akurasinya sehingga menjadi basis (data) yang kuat untuk intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Amalia.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mengingatkan masyarakat untuk bersikap jujur saat proses survei lapangan (ground check) demi menjamin keakuratan data.
“Makanya supaya bisa maju, sampaikan rakyat kita agar jujur ketika disurvei dan ada kesempatan setiap tiga bulan sekali (pemutakhiran),” tuturnya.

















