Pemutakhiran dapat dilakukan melalui jalur partisipatif atau informal, yakni lewat aplikasi Cek Bansos, Call Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171.
“Jangan sampai kita mengajak orang di mana-mana sementara pegawai Kemensos tidak paham Cek Bansos,” katanya.
Selain jalur partisipatif, pembaruan data juga dilakukan melalui mekanisme formal secara berjenjang mulai dari RT dan RW, verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota dan masuk ke dalam DTSEN.
“(Pemutakhiran melalui) RT/ RW sampai musyawarah desa, ke dinas sosial, BPS kabupaten/ kota pendamping PKH ditetapkan oleh bupati/ wali kota baru naik ke atas (masuk DTSEN),” jelasnya.
Ia menegaskan, proses usul dan sanggah penerima bantuan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial.
“Ketika teman-teman, saudara-saudara sekalian memberikan usul dan menyanggah seseorang yang seharusnya dapat atau tidak dapat (bansos), itu adalah ibadah yang luar biasa. Sebab data bukan sekadar angkat, tapi di sana ada keadilan,” katanya.***
















