Salah satu agenda utama dalam koordinasi tersebut adalah pelaksanaan Program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 30 pelaku usaha di Kalimantan Barat yang merupakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025.
Dalam program ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Pontianak ditunjuk untuk melakukan proses pemeriksaan halal terhadap produk pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BSPJI Pontianak, Ahmad Nashoruddin Muammar menjelaskan, koordinasi ini bertujuan menyelaraskan peran layanan jasa BSPJI dengan kebutuhan industri di daerah, khususnya dalam pemenuhan standar dan persyaratan sertifikasi.
“Koordinasi ini merupakan langkah untuk memperkuat sinergi antara BSPJI Pontianak dan pemerintah daerah dalam mendukung layanan jasa industri, termasuk fasilitasi sertifikasi halal, agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan regulasi dan meningkatkan daya saing produknya,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperindagkop ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman, menyatakan bahwa program fasilitasi sertifikasi halal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan daya saing pelaku usaha.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupaya membantu pelaku usaha agar produknya memiliki kepastian kehalalan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang perluasan pasar,” ungkapnya.
Program fasilitasi sertifikasi halal tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem industri halal di Kalimantan Barat melalui keterlibatan aktif pemerintah daerah dan lembaga teknis.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, BSPJI Pontianak berkomitmen memberikan layanan jasa industri dan pemeriksaan halal yang profesional serta akuntabel guna mendukung pertumbuhan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.***


















