Yang pasti, Menkop meyakini perlunya mengembalikan ekonomi Indonesia kepada rakyat sesuai cita-cita luhur Pasal 33 UUD 1945. Ekonomi nasional harus dibangun dengan semangat ekonomi Pancasila, hingga demokrasi politik harus berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi.
“Dalam konteks tersebut, koperasi memiliki posisi strategis sebagai instrumen utama dalam mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945,” kata Menkop.
Arahnya, ekonomi Indonesia harus kembali pada cita-cita luhur para pendiri bangsa, yaitu ekonomi yang berkeadilan, ekonomi yang berbasis gotong royong, ekonomi yang memberikan ruang kepemilikan kepada rakyat.
“Karena itu, koperasi tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga alat perjuangan ekonomi rakyat dan menjadi sokoguru perekonomian nasional,” tegas Menkop.
Narsum lainnya, Filsuf UI Rocky Gerung menjabarkan bahwa konstitusi membolehkan ekonomi boleh dihasilkan dari akumulasi, yaitu kapitalisme (korporasi). Tapi, konstitusi juga menyatakan, ekonomi harus menghasilkan kemakmuran bersama, yang diadopsi melalui BUMN.
“Tapi, di sisi lain, kehidupan ekonomi juga harus pro terhadap rakyat kecil. Itu ada dalam tubuh dan semangat koperasi. Bahkan, koperasi menjadi wujud dari semangat human solidarity,” tegas Rocky.***










