TERASJABAR.ID – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya, dikutip siaran pers Komdigi.
Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta.
Menkomdigi menjelaskan, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak.
Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.














