TERASJABAR.ID – reator konten Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan ujaran kebencian.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di muka sidang.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun tuntutan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi). Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa merupakan kreator konten yang aktif di media sosial. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.














