TEERAS JABAR- Dua orang pejuang yang gigih menegakan peraturan AD dan ART KADIN adalah Rajab Pribadi dan Mulyadi, ketua KADIN Garut dan Indramayu.
Untuk memperjuangkan penegakan aturan KADIN, keduanya rela menghabiskan waktu, pikiran maupun biaya untuk bolak balik ke Jakarta karena keduanya menempuh jalur hukum di pengadilan Jakarta Selatan.
Sidang demi sidang sudah dilalui dan kini masuk ke tahap mediasi.
Tak tanggung tanggung yang dilawan mereka adalah tembok raksasa yakni KADIN Indonesia.
Yang menarik, keduanya tidak gentar karena diyakini perjuangan mereka ada pada koridor yang benar yaitu menegakan aturan yang sudah dilanggar.
Melalui kuasa hukum Roy Sianipar SH, kedua pejuang itu mengupayakan agar gerak langkah organisasi KADIN selalu harus berlandaskan aturan Undang Undang dan AD/ART.
Jadi, apa yang tengah dilakukan kedua pengurus KADIN daerah di Jabar ini perlu didukung agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan yakni pembatalan pelaksanaan muprov di Bogor yang tidak mengacu pada aturan AD dan ART.

















