PT WP kemudian menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan ini Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) melakukan negosiasi di mana PT WP boleh membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee. Angka itu terbagi dari Rp15 miliar sebagai pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar fee untuk para tersangka.
Ternyata Pihak PT WP masih melakukan penawaran, meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi 4 miliar.
“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” kata Asep Guntur.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep,” jelasnya.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebanyak Rp 15,7 miliar. Sementara fee Rp 4 miliar dibayarkan oleh PT WP melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.
















