terasjabar.id
Minggu, 22 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mendagri Tito Karnavian : Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Tunjangan DPRD Berisiko Hukum

Wawan Hermawan by Wawan Hermawan
5 Feb 2026 09:01
in Berita Utama, Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mendagri Tito Karnavian : Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Tunjangan DPRD Berisiko Hukum

Mendagri Tito Karnavian

TERASJABAR.ID – Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD terutama di wilayah Jawa Barat. Menyusul adanya temuan tunjangan yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kebutuhan. Evaluasi ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri No 900.1.1/ /376/SJ) yang menekankan agar Pemerintah Daerah memperhatikan suara publik. Demikian ditegaskan Mendagri Tito Karnavian, kepada awak media Rabu 04 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan-tunjangan lainnya bersumber dari APBD. Dasar kebijakan tunjangan rumah diberikan jika rumah dinas belum tersedia. Evaluasi dilakukan untuk memastikan besaran sesuai dengan kemampuan daerah dan tidak melampaui kepatutan. Kepala daerah wajib menetapkan kembali besaran tunjangan yang lebih rasional dengan merujuk pada pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Beleid dari Menteri Dalam Negeri ditetapkan di Jakarta, 19 Januari 2026 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang Bersumber Dari APBD dikeluarkan dalam rangka menyikapi dinamika yang terjadi terkait dengan tunjangan perumahan DPRD.
Dengan memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi, efektifitas, kewajaran, kepatutan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Memakai dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mendagri meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah tindak lanjut antara lain, kebijakan pemberian besaran tunjangan maupun penetapan besaranya dengan memperhatikan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku termasuk standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RELATED POSTS

Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi Wujudkan Birokrasi Efektif

Mendagri Minta Pemda Benahi Tata Kelola Keuangan untuk Kejar Target Realisasi APBD

Menpora, Mendagri dan Menteri UMKM Teken MoU, Siap Tingkatkan Pengelolaan Sarana-Prasarana Olahraga

Mendagri Tito: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan Terbaik di Pulau Jawa

Wali Kota Bandung Lantik 173 Pejabat, Tegaskan Integritas Sebagai Fondasi Birokrasi

Sementara itu, Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan memakai SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 dan ditandatangani tanggal 15 April 2025. Tanpa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Dalam bunyi isi SK pada diktum KETIGA disebutkan Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025.
Sudah salah memakai SK Bupati, berdasarkan informasi untuk pencairan Tunjangan DPRD dari bulan Januari s/d Maret tahun 2025 diketahui juga meski regulasi yang mengaturnya belum ada, mereka tetap berani mencairkan bahkan tanpa memakai aturan pelaksana sama sekali atau pada kondisi kekosongan hukum. Hal ini bisa terjadi akibat kebiasaan tidak mau mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun berisiko menghadapi konsekuensi hukum.

Disinilah keterlibatan peran serta birokrasi mulai terlihat. Diawali dari kecerobohan Sekretaris DPRD yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan Tunjangan DPRD meskipun payung hukumnya salah. Dokumen SPM diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD guna mencairkan dana yang bersumber dari APBD. Setelah itu SPM diajukan kepada Bendahara Umum Daerah sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk membayar pencairan belanja yang telah disetujui dalam DPA.
Selanjutnya SP2D ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala BPKAD merupakan dokumen resmi sebagai perintah kepada bank operasional dalam hal ini Bank BJB Kuningan untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada pihak bendahara pengeluaran Setwan.

Tags: BirokrasiMendagriTunjangan DPRD
ShareTweetSend

Related Posts

Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi Wujudkan Birokrasi Efektif
News

Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi Wujudkan Birokrasi Efektif

9 Feb 2026 18:14
Mendagri Minta Pemda Benahi Tata Kelola Keuangan untuk Kejar Target Realisasi APBD
News

Mendagri Minta Pemda Benahi Tata Kelola Keuangan untuk Kejar Target Realisasi APBD

26 Des 2025 23:19
Menpora, Mendagri dan Menteri UMKM Teken MoU, Siap Tingkatkan Pengelolaan Sarana-Prasarana Olahraga
News

Menpora, Mendagri dan Menteri UMKM Teken MoU, Siap Tingkatkan Pengelolaan Sarana-Prasarana Olahraga

2 Des 2025 19:48
Mendagri Tito: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan Terbaik di Pulau Jawa
Daerah

Mendagri Tito: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan Terbaik di Pulau Jawa

30 Okt 2025 11:06
Wali Kota Bandung Lantik 173 Pejabat, Tegaskan Integritas Sebagai Fondasi Birokrasi
Bandung Raya

Wali Kota Bandung Lantik 173 Pejabat, Tegaskan Integritas Sebagai Fondasi Birokrasi

6 Okt 2025 12:27
Mendagri Bolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, Ini Alasannya
News

Mendagri Bolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, Ini Alasannya

4 Jun 2025 20:11
Next Post
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 9 September 2025: Ada Galeri 24, Antam dan UBS

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 5 Februari 2026: Galeri 24 dan UBS Naik Lagi

Antisipasi Perubahan Pola Curah Hujan Awal 2026, Kementan Perkuat Asuransi Usaha Tani Padi, Ini Tujuannya

Antisipasi Perubahan Pola Curah Hujan Awal 2026, Kementan Perkuat Asuransi Usaha Tani Padi, Ini Tujuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA, PT Indofood Padalarang Bandung Adakan Loker Admin!

Buat Lulusan SMA, PT Indofood Padalarang Bandung Adakan Loker Admin!

19 Mar 2026 14:50
Self Love dalam Nada: 7 Lagu Barat yang Bikin Kamu Lebih Menghargai Diri Sendiri

Self Love dalam Nada: 7 Lagu Barat yang Bikin Kamu Lebih Menghargai Diri Sendiri

4 Agu 2025 06:00
Hilal Belum Kelihatan, PB NU Minta Lebaran Jangan Dipaksa Harus Bareng

Hilal Belum Kelihatan, PB NU Minta Lebaran Jangan Dipaksa Harus Bareng

19 Mar 2026 16:56
Kabobs Jawa Barat Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK, Minat?

Kabobs Jawa Barat Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK, Minat?

19 Mar 2026 15:14
Ketua Kadin Karawang Emay Ahmad Maehi Meninggal Dunia

Ketua Kadin Karawang Emay Ahmad Maehi Meninggal Dunia

0
Dibacok OTK Diduga Geng Motor, Seorang Pedagang Cuanki di Cinunuk Luka Berat

Dibacok OTK Diduga Geng Motor, Seorang Pedagang Cuanki di Cinunuk Luka Berat

0
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

0
Semarak Rampak Genjring Si Windu di Malam Takbiran

Semarak Rampak Genjring Si Windu di Malam Takbiran

0
Ketua Kadin Karawang Emay Ahmad Maehi Meninggal Dunia

Ketua Kadin Karawang Emay Ahmad Maehi Meninggal Dunia

22 Mar 2026 17:56
Dibacok OTK Diduga Geng Motor, Seorang Pedagang Cuanki di Cinunuk Luka Berat

Dibacok OTK Diduga Geng Motor, Seorang Pedagang Cuanki di Cinunuk Luka Berat

22 Mar 2026 10:12
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

21 Mar 2026 22:07
Semarak Rampak Genjring Si Windu di Malam Takbiran

Semarak Rampak Genjring Si Windu di Malam Takbiran

21 Mar 2026 13:24
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.