TERASJABAR.ID – Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD terutama di wilayah Jawa Barat. Menyusul adanya temuan tunjangan yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kebutuhan. Evaluasi ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri No 900.1.1/ /376/SJ) yang menekankan agar Pemerintah Daerah memperhatikan suara publik. Demikian ditegaskan Mendagri Tito Karnavian, kepada awak media Rabu 04 Februari 2026.
Tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan-tunjangan lainnya bersumber dari APBD. Dasar kebijakan tunjangan rumah diberikan jika rumah dinas belum tersedia. Evaluasi dilakukan untuk memastikan besaran sesuai dengan kemampuan daerah dan tidak melampaui kepatutan. Kepala daerah wajib menetapkan kembali besaran tunjangan yang lebih rasional dengan merujuk pada pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Beleid dari Menteri Dalam Negeri ditetapkan di Jakarta, 19 Januari 2026 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang Bersumber Dari APBD dikeluarkan dalam rangka menyikapi dinamika yang terjadi terkait dengan tunjangan perumahan DPRD.
Dengan memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi, efektifitas, kewajaran, kepatutan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Memakai dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mendagri meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah tindak lanjut antara lain, kebijakan pemberian besaran tunjangan maupun penetapan besaranya dengan memperhatikan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku termasuk standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan memakai SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 dan ditandatangani tanggal 15 April 2025. Tanpa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Dalam bunyi isi SK pada diktum KETIGA disebutkan Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025.
Sudah salah memakai SK Bupati, berdasarkan informasi untuk pencairan Tunjangan DPRD dari bulan Januari s/d Maret tahun 2025 diketahui juga meski regulasi yang mengaturnya belum ada, mereka tetap berani mencairkan bahkan tanpa memakai aturan pelaksana sama sekali atau pada kondisi kekosongan hukum. Hal ini bisa terjadi akibat kebiasaan tidak mau mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun berisiko menghadapi konsekuensi hukum.
Disinilah keterlibatan peran serta birokrasi mulai terlihat. Diawali dari kecerobohan Sekretaris DPRD yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan Tunjangan DPRD meskipun payung hukumnya salah. Dokumen SPM diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD guna mencairkan dana yang bersumber dari APBD. Setelah itu SPM diajukan kepada Bendahara Umum Daerah sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk membayar pencairan belanja yang telah disetujui dalam DPA.
Selanjutnya SP2D ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala BPKAD merupakan dokumen resmi sebagai perintah kepada bank operasional dalam hal ini Bank BJB Kuningan untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada pihak bendahara pengeluaran Setwan.















