Ia merusak gembok toko dengan obeng dan berhasil membawa kabur 12 tabung elpiji serta dua jam tangan. Dengan pencurian kali ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.
Merasa dirugikan, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adi mengincar toko-toko yang dianggap lengah dan mudah dibobol. Barang-barang curian kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kini, Adi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)