(Perwal Reklame: Sah Secara Hukum, Gagap Secara Arah)
Oleh : Subchan Daragana / Pengusaha Reklame kota Bandung/ Akademisi
Bandung bukan kekurangan aturan. Justru sebaliknya, kota ini kaya regulasi. Namun di tengah kelimpahan itu, ada satu hal yang terasa makin langka, arah !. Perda dan Perwal reklame menjadi cermin paling jujur bagaimana kebijakan hadir rapi di atas kertas, tetapi sering tertatih saat bersentuhan dengan realitas kota.
Perda reklame disusun sebagai payung hukum. Ia menetapkan norma, prinsip, dan batasan umum. Masalahnya, payung ini terlalu sering dibentangkan tanpa kompas. Perda berbicara tentang ketertiban dan estetika, tetapi jarang menjawab pertanyaan mendasar, Bandung ingin ditata menuju wajah kota yang seperti apa? Di mana posisi reklame dalam visi itu, sekadar objek pajak, atau bagian dari lanskap visual kota?
Kekosongan arah inilah yang kemudian diturunkan ke Perwal. Alih-alih menjadi peta jalan teknokratis, Perwal justru lebih menyerupai buku petunjuk administrasi. Pasal demi pasal sibuk mengatur ukuran, penempatan, jarak, masa izin, dan sanksi.
Semua itu penting, tetapi terasa kering dari perspektif pembangunan kota. Perwal hadir untuk mengatur kepatuhan, bukan memandu perubahan.
Akibatnya, kebijakan berjalan seperti lampu lalu lintas tanpa rambu tujuan. Penertiban dilakukan, izin dibatasi, tetapi tidak pernah jelas ke mana kota ini hendak melangkah. Investasi reklame yang dibangun dengan perhitungan jangka panjang mendadak berhadapan dengan kebijakan yang berubah cepat, tanpa peta transisi yang masuk akal. Bagi pengusaha, ini bukan soal keberatan diatur, melainkan kebingungan menghadapi ketidakpastian.
Dalam berbagai forum dengar pendapat, aspirasi sudah berulang kali disampaikan. Pengusaha reklame tidak meminta karpet merah. Yang mereka harapkan justru hal paling dasar dalam kebijakan publik, kepastian hukum, keadilan spasial, dan waktu adaptasi yang wajar. Sayangnya, dialog sering berhenti sebagai formalitas. Aspirasi dicatat rapi, tetapi menguap saat masuk ke meja perumusan kebijakan.















