PKB adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang berisi tentang syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PKB biasanya dibuat untuk mengatur hubungan kerja di perusahaan dan menjadi acuan bagi kedua belah pihak.
Sebagai gambaran, sampai dengan November 2025 tercatat sebanyak 16.161 perusahaan melaporkan memiliki PKB pada aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Berdasarkan skala perusahaan, kategori perusahaan besar paling banyak yang telah memiliki PKB yaitu sekitar 31,63 persen. Sedangkan menurut lapangan usaha, jenis usaha industri pengolahan paling banyak yang telah memiliki PKB yaitu sekitar 26,21 persen.***
















