Menaker menegaskan, pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan hidup pekerja/buruh terpenuhi, tetapi juga mengajak semua pihak meningkatkan kompetensi dan produktivitas agar hasilnya semakin besar dan dapat dinikmati bersama.
“Target utamanya adalah menciptakan ekosistem kerja yang produktif, sejahtera, dan kompetitif,” kata Yassierli.
Dalam model hubungan industrial kolaboratif tersebut, Yassierli menilai PKB berperan sebagai pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dalam membangun dialog dan kepastian hubungan kerja.
“PKB dianggap bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman bersama yang melindungi hak pekerja dan memberikan kepastian bagi perusahaan,” ujarnya.
Menaker mengatakan, penandatanganan PKB BCA dilakukan untuk menyatukan langkah perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh agar bergerak menuju tujuan yang sama, yakni mewujudkan kesejahteraan bersama bagi perusahaan dan para pekerja.
“Kerja sama ini telah berjalan lancar dan harmonis selama lebih dari 20 tahun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menegaskan Kemnaker telah menyusun kerangka kerja untuk mengukur bagaimana perusahaan dapat membangun ekosistem hubungan industrial yang transformatif, sehingga mendorong pergeseran dari negative-sum game ke positive-sum game.
“Jika hubungan industrial yang transformatif terwujud, industri bisa lebih berkembang,” katanya.
















